Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica Bereaksi Usai Sang Ayah Divonis Mati, Warganet Beri Dukungan
Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Sambo berpesan kepada sang ayah yang divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica bereaksi saat sang ayahn divonis hukuman mati.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica mencurahkan isi hati kepada sang ayah.
Dilansir dalam akun media sosialnya Trisha Eungelica mengunggah foto bangunan rumah berwarna abu-abu.
Trisha Eungelica tak menyertakan tulisan apapun dalam postingannya tersebut.
Tapi beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha Eungelica sempat mengunggah pesan menyentuh dalam unggahan akun instagram @trishaeas.
Trisha Eungelica awalnya terlihat mengunggah foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berpelukan erat.

Kemduian Trisha menuliskan isi hatinya. Ia menuliskan bahwa dirinya sangat menyanyangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"iloveuboth," tulis Trisha dalam unggahan akun instagram @trishaeas
Tak sedikit warganet yang melihat unggahan Trisha Eungelica lalu memberikan semangat kepada mahasiswi lulusan kedokteran tersebut.
"Trish semangat jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik kamu berhak bahagia jujur sedih sesedih itu. semangat trishhhhh"
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023)
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo secara terbukti dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50
Tak Ada Hal Meringankan bagi Ferdy Sambo
Pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal itu karena Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar dua pasal sekaligus.
Yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang sangat kejam, apalagi diiringi perintah jahat kepada polisi."
"Juga terbukti tidak ada perbuatan pidana di Duren Tiga."
"Bahkan mengutus Jenderal (ke Jambi untuk mengatakan kepada orang tua Brigadir J) bahwa anaknya tak bisa dimakamkan secara biasa."
"Harapan kami, seiring juga tak ada hal yang meringankan, maka secara yuridis terbuka lebar peluang dari tuntutan jaksa yang seumur hidup menjadi vonis maksimal."
"Meskipun banyak pakar hukum yang mengatakan buat apa dihukum mati, apalagi sebentar lagi tak ada hukuman mati di Indonesia, hukuman mati hanya bisa dilakukan bersyarat," jelas Martin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, bukan persoalan Indonesia akan menghentikan pemberlakukan hukuman mati ke depannya.
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana penegak hukum serius dalam urusan penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya, kata Martin, para penegak hukum harus memberikan kinerja yang terbaik.
"Saya berpendapat, yang nanti biarlah nanti (soal penghentian hukuman mati)."
"Yang penting saat ini adalah keseriusan para penegak hukum menganggap bahwa peristiwa yang dilakukan kepada Brigadir J dan kepada negara ini, sehingga implementasi dari pekerjaannya adalah harus memberikan hasil yang terbaik."
"Tapi setidaknya tuntutan Jaksa menurut kami sudah porposional, tinggal kita lihat apakah Hakim memiliki pandangan lain sehingga menghendaki vonis maksimal," jelas Martin Simanjuntak
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Baca juga: Wajah Memerah Ferdy Sambo setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
(TribunManado.co.id/TribunJakarta.com)
Trisha Eungelica
Ferdy Sambo
Putri Ferdy Sambo
Anak sulung Ferdy Samb
Anak Ferdy Sambo
hukuman mati
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.