Brigadir J Tewas
Kata-kata Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J untuk Bharada E, Jelang Sidang Vonis
Pesan Rosti kepada Bharada E disampaikan saat dirinya menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kata-kata atau pesan Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Jelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Rosti Simanjuntak mengatakan Bharada E memang sejak awal persidangan sudah mengakui kesalahan. Bharada E telah meminta maaf.
(link live streaming sidang vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J)
Bharada E mengakui kesalahannya dan akan bertobat karena turut terlibat dalam penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Pesan Rosti kepada Bharada E disampaikan saat dirinya menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti menuturkan pihaknya menyerahkan vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat.
Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," jelasnya.
Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.