Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kata-kata Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J untuk Bharada E, Jelang Sidang Vonis

Pesan Rosti kepada Bharada E disampaikan saat dirinya menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta

|
Kolase Tribun Manado/YouTube KompasTV
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua sampaikan pesan ini untuk Bharada E jelang sidang vonis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kata-kata atau pesan Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E

Jelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J

Rosti Simanjuntak mengatakan Bharada E memang sejak awal persidangan sudah mengakui kesalahan. Bharada E telah meminta maaf. 

(link live streaming sidang vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J)

Bharada E mengakui kesalahannya dan akan bertobat karena turut terlibat dalam penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pesan Rosti kepada Bharada E disampaikan saat dirinya menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti menuturkan pihaknya menyerahkan vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat.

Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," jelasnya.

Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved