Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan

Majelis Hakim ungkap motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs. Bukan pelecehan tapi karena Putri Candrawathi merasa sakit hati.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Majelis Hakim Menyatakan Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan. Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim ungkap motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs. Bukan pelecehan tapi karena Putri Candrawathi merasa sakit hati. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya. Adapun pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya. Adapun pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer

Hakim Menyatakan Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.

Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan kasus Ferdy Sambo. PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo. Videonya Viral.
Hakim Wahyu Iman Santosa di persidangan kasus Ferdy Sambo. PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo. Videonya Viral. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved