Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan
Majelis Hakim ungkap motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs. Bukan pelecehan tapi karena Putri Candrawathi merasa sakit hati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Majelis Hakim mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.
Mejelis Hakim mengesampingkan motif pelecehan seksual atau pun pemerkosaaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pertimbangan putusan Majelis hakim menyatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
Hal itu dinyatakanhakim ketua Iman Wahyu Santosa saat membacakan surat putusan atau vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata hakim ketua, Iman Wahyu Santosa, saat membanakan surat putusan.
Hakim Iman Wahyu Santosa mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Pertimbangan lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman di PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
kasus pembunuhan brigadir j
Motif Pembunuhan Brigadir J putri candrwathi sakit
Motif Pembunuhan Brigadir J sakit hati
Putri Candrawathi
Brigadir J
sakit hati
motif
pembunuhan
hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang vonis Ferdy Sambo
pelecehan
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.