Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Sambo Divonis Mati, Amien Rais Langsung Desak Presiden Jokowi

Amien Rais langsung meminta Presiden Jokowi bersihkan semua pengikut 'Sambo' di institusi Polri dibersihkan usai Ferdy Sambo divonis mati.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Ferdy Sambo Sambo Divonis Mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Amien Rais langsung desak Presiden Jokowi bersihkan semua yang berbau 'Sambo'. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana

dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Tanggapan Mahfud MD soal vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD memberiktan tanggapan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (1/2/2023).

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti melakukan aksi perampasan nyawa dan tak ada hal yang meringankan.

Mahfud MD lantas menanggapi bahwa peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ulah Ferdy Sambo adalah murni pembunuhan yang kejam.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023).
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam." tulis Mahfud MD dalam cuitannya akun twitter @mohmahfudmd

Selain itu, Mahfud MD menilai putusan vonis Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan bagi publik.

Mahfud MD juga memuji kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani kasus tersebut.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban.

Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati (mati red)." tulis akun twitter @mohmahfudmd

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved