Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), setelah rayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Tiktok/Tribunnews.com
Momen ulang tahun Ferdy Sambo ke-50 pada 9 Februari 2023 berbeda dengan tahun lalu pada 2022. Tahun 2023 Ferdy Sambo merayakan momen ulang tahun di penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Tahun 2022, Ferdy Sambo merayakan bersama keluarga dan mendapatkan doa dari sang istsri, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), setelah rayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu. 

Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved