Kamis, 18 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), setelah rayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Tiktok/Tribunnews.com
Momen ulang tahun Ferdy Sambo ke-50 pada 9 Februari 2023 berbeda dengan tahun lalu pada 2022. Tahun 2023 Ferdy Sambo merayakan momen ulang tahun di penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Tahun 2022, Ferdy Sambo merayakan bersama keluarga dan mendapatkan doa dari sang istsri, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), setelah rayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu. 

"Selalu andalkan Tuhan, yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai papah dimanapun berada,"

"Yang paling harus selalu diingat adalah di pundak papah ada 2 bintang yaitu sebagai penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan pekerjaannya, selalu bijaksana dalam mengandalkan Tuhan dan selalu yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai," ucap Putri Candrawathi dengan senyuman.

Mendengar doa yang diucapkan sang istri, Ferdy Sambo terlihat senyam-senyum.

Kemudian gantian setelah Putri Candrawathi, anak sulungnya memberikan doa yang terbaik untuk Ferdy Sambo.

Hakim Menyatakan Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J, Tumbalkan Bharada Richard Eliezer

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved