Opini
Eskalasi Intoleransi Terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden
Oleh Rohit Mahatir Manese. Tulisan tentang: Eskalasi Intoleransi terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden.
Oleh: Rohit Mahatir Manese
MEMASUKI tahun 2023, Jemaat Ahmadiyah Indonesia dihantam berbagai tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Masih terngiang di kepala, pembubaran paksa Jalsah Salanah (silaturahmi tahunan) warga Ahmadiyah di Ngabel, Ponorogo, Jawa Timur-- yang dilakukan oleh MUI Ponorogo, Polres Ponorogo dan Camat Ngabel.
Muncul lagi intoleransi, diskriminasi dan ujaran kebencian diberbagai daerah.
Bahkan tindakan keji tersebut terjadi diwaktu yang sama.
Menurut Setara Institut ada tiga daerah terjadinya eskalasi konflik terhadap warga Ahmadiyah, yakni: Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melalui Forum komunikasi daearah (Forkopimda) menerbitkan rekomendasi yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk melarang aktifitas Ahmadiyah.
Sementara, pada tanggal 2 Februari 2023 Forkopimda Sukabumi menyatakan sikap bahwa akan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah di Parakansalak.
Pada saat yang sama, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tersebar di beberapa titik spanduk dan poster ujaran kebencian terhadap warga Ahmadiyah (Setara, 2023).
Fakta-fakta di atas semakin menambah beban warga Ahmadiyah, ibarat sudah jatuh malah tertimpa tangga.
Kegusaran Presiden
Padahal pada 17 Januari 2023 Presiden telah memperingatkan kepada kepala-kepala daerah seluruh Indonesia, saat acara Rapat koordinasi kepala daerah dan Forkpimda di SICC Bogor.
Presiden Jokowi menyampaikan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, dalam potongan pidatonya ia menyatakan:
‘’Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati.
Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu Konghuchu.
Hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah.
Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
Hati-hati. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti.
Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati.
Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan.
Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan’’.
Mendengar pidato tersebut, Presiden sangat gusar dengan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, bahkan ia mengingatkan tentang keputusan-keputusan di daerah yan mengamputasi hak Beragama dan berkeyakinan wara negaranya, karena baginya konstitusi Indonesia memberikan ruang terhadap hak bebas untuk beragama. Bahkan Presiden, menutup pidatonya dengan perkataan:
‘’sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar’’.
Faktanya beberapa hari berselang, peringatan Presiden Jokowi dihiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan Parakansalak.
Melalui Forkopimda dua daerah ini justru menunjukan wajah politik yang garang terhadap kelompok minoritas.
Alih-alih menjamin hak beragama dan berkeyakinan, justru memasung hak warganya.
Dari hasil rilis Setara Institute dalam pemantauan kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat 175 peristiwa dan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2022, untuk Ahmadiyah sendiri menjadi korban dengan jumlah enam peristiwa pelanggaran yang dialami. (Setara Institute, 2023)
Dalam kacamata kebijakan publik, dua hal yang telah dilanggar.
Pertama, konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan termaktub pada Undang-undang dasar pasal 28 E dan pasal 28 I, terdapat juga pada Undang-undang No 39 tahun 1999 tentan hak asasi manusia.
Kedua, pernyataan Presiden dalam pidato di Rakornas.
Dalam pendekatan kebijakan publik, kebijakan itu ada dua:
Yang tertulis lewat naskah akademik, dan konvensi atau berupa ucapan dari policy maker atau penentu kebijakan.
Presiden adalah penentu kebijakan apa yang tela diucapkannya perlu didukung oleh perangkat-perangkatnya.
Asbab Terjadinya Intoleransi
Faktor penyebab terjadinya intoleransi, diskriminasi dan persekusi diberbagai daerah ini didukung oleh political will dalam aras lokal, semisal ada take and gift antara kepala daerah dan kelompok mayoritas.
Kepala daerah ingin menarik perhatian kelompok mayoritas, sedangkan kelompok mayoritas punya kepentingan untuk mengekslusi kelompok minoritas.
Di sinilah titik temunya kelompok minoritas menjadi jualan politik. hal inilah yang membuat warga Ahmadiyah menjadi korban kongkalikong politik daerah.
Implikasinya mereka ditekan dan dipaksa untuk ekslusif oleh kondisi politik lokal. Bahkan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang memiliki tugas pokok untuk merawat relasi antar umat beragama, justru turut serta untuk turut terlibat dalam janjian politik seperti ini.
Faktor yang lain adalah kebijakan pemerintah pusat yang menjadi landasan struktural tumbuh-subur kebijakan daerah yang diskriminatif, di antaranya adalah SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah terhadap jemaat Ahmadiyah dan warga negara.
Kebijakan ini memang untuk warga Ahmadiyah dan rakyat Indonesia pada umumnya, namun dalam poin nomor dua kebijakan ini, mengarah langsung kepada warga Ahmadiyah--agar menghentikan kegiatan keagamaan mereka.
SKB ini memicu lahirnya kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah di daerah-daerah.
Gubernur Jawa Barat tahun 2011, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar dan pada tahun yang sama Gubernur Banten mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah di wilayah Banten.
Tidak menutup kemungkinan di rekomendasi Forkopimda Parakansalak pasti berdasar pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008, agar lebih menguatkan landasan normative mereka.
Komitmen Bersama: Upaya Mengatasi Pelanggaran Kebebasan Beragama
Mengatasi pelanggaran kebebasan beragama membutuhkan kerja ekstra maksimal, untuk mengatasinya tidak hanya sebatas ucapan semata.
Butuh langkah nyata dari Presiden Jokowi untuk memberi solusi persoalan Ahmadiyah.
Solusi, pastinya bukan membuat Ahmadiyah terus menjadi tersangka, padahal nyatanya warga Ahmadiyah adalah korban.
Dari segi struktural, Presiden Jokowi memilki kekuasaan untuk mencabut kebijakan diskriminatif, sehingga pada aras nasional tidak ada aturan yang membelenggu kelompok minoritas.
Kemudian, membutuhkan komitmen bersama dari cicle yang bisa menjamon kebebasan beragama, yakni: pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sipil.
Ketika pemerintah pusat menganjurkan untuk menjamin hak beragama setiap penduduk, pemerintah daerah harus senafas.
Bahkan turut serta untuk berpartisipasi dalam kegiatan relasi antar agama.
Bukan justru mengambil langkah yang kontradiktif.
Seringkali pemerintah daerah justru melanggarnya. Ini menunjukan semacam ada garis demarkasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Atau ada yang absen secara struktural penyelenggaraan pemerintahannya.
Saat kran demokrasi dibuka, Ahmadiyah terus saja menjadi korban intimidasi dari aktor negara maupun masyarakat sipil.
Presiden harus menghentikan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif, memastikan agar tidak ada lagi pembubaran paksa dalam beribadah, menjamin tidak ada penyegelan masjid dan melindungi warga Amadiyah dari penyerangan.
Warga Ahmadiyah adalah warga negara yang sangat mencintai negara ini dan turut juga berpartisipasi merawat kebhinekaan dan mempromsikan toleransi di Indonesia.
Kepustakaan
Setara Institute, “Pemerintah Harus Proaktif Melindungi Hak Konstitusional Jemaat Ahmadiyah Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan’’
Setara Institut, 04 Februari 2022 https://setara-institute.org/pemerintah-harus-proaktif-melindungi-hak-konstitusional-jemaat-ahmadiyah-atas-kebebasan-beragamaberkeyakinan/ diakses pada 05 Februari 2022.
Setara Institute “Rilis Siaran Pers Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2022” Selasa 31 Januari 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rohit-mahatir-manese.jpg)