Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal Lengkap Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang Pertama

Simak jadwal lengkap sidang vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Simak jadwal lengkap sidang vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak jadwal sidang vonis lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo berikut ini.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak akhir.

Setelah melewati serangkaian sidang, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pekan depan.

Kelima terdakwa yang akan mendengarkan sidang vonis tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer ( Bharada E ), Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim.
Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J akan segera menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan hakim. (Kolase Tribunnews.com)

Hal ini juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan diadili terlebih dahulu adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasangan suami istri tersebut akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Baca juga: Jaksa Menilai Baiquni Wibowo Mengakses DVR CCTV Duren Tiga Secara Ilegal Sesuai Permintaan Sambo

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok

Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo akan hadiri sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo akan hadiri sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sejumlah pedukung Ferdy Sambo akan hadir dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Mereka akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo.

"InsyaAllah mau datang," ujar Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Ima takkan datang sendirian besok.

Dia sudah membuat janji dengan para pendukung Ferdy Sambo lainnya.

"Ada janjian sama teman. Tapi mungkin saya datang lebih awal," katanya.

Rencananya, ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke persidangan besok.

Menurut Ima, beberapa di antaranya berasal dari luar kota. Bahkan ada yang berasal dari Toraja.

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

Baca juga: Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado DI SINI

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved