Brigadir J Tewas
Berikut Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Duluan
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak terasa perjalanan sidang terhadap kasus pembunuhan Brigadir J sudah berlangsung lama.
Ada lima orang tersangka utamanya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka berlima pun sudah dituntut, bahkan mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Ferdy Sambo Hingga Bharada E bakal divonis pekan depan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Saking lamanya, sampai banyak orang yang sudah lupa terhadap kasus tersebut.
Kini mereka menanti vonis dari hakim pengadilan.
Tentu banyak yang mengharapkan keadilan ditegakkan oleh hakim.
Pekan depan hakim akan menjatuhkan vonis kepada mereka, sesuai dengan jawdal sidang yang sudah mereka tentukan.
Baca juga: Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Gerombolan Pembunuh Brigadir J, Detik-detik Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Cs
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Update-Terbaru-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J-Tak-Ada-Bukti-Pelecehan-Ferdy-Sambo-Terekam-CCTV.jpg)