Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Syarat dan Cara Daftar Jadi Penghuni Rusunawa Tingkulu Manado Sulawesi Utara

Rusunawa Tingkulu, Manado Sulawesi Utara kembali beroperasi, Jumat (10/2/2023).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Wali kota Manado Andrei Angouw saat tinjau kamar Rusunawa Tingkulu Manado Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rusunawa Tingkulu, Manado Sulawesi Utara kembali beroperasi, Jumat (10/2/2023).

Sebanyak 26 warga akan menghuni Rusunawa di tahap awal.

Mereka adalah penghuni sebelumnya yang memenuhi syarat. Rusunawa itu sendiri memiliki 96 ruangan.

Kepala UPTD Rusunawa Joy Imbar mengatakan, pihak yang ingin mendaftar Rusunawa bisa datang ke kantor Dinas Perkim.

Ia membeber syaratnya.

"Rusunawa diperuntukkan untuk warga Manado berpenghasilan rendah, harus warga ber KTP Manado.

Harus menyediakan KTP, KK serta surat keterangan berpenghasilan rendah dari Kelurahan.

Berkas akan diseleksi, yang berhak adalah lolos seleksi," katanya.

Sebut dia, Rusunawa tersebut dikelola oleh Dinas Perkim melalui UPTD Rusunawa.

Ia menuturkan, fasilitas yang tersedia adalah air, listrik, CCTV di luar ruangan kamar, penjaga Sat Pol PP serta angkot.

"Angkot trayek Teling khusus dibelokkan ke Rusunawa dari SMA 7 Manado," katanya.

Dikatakannya, harga sewa satu bulan sangat rendah. Yakni 100 sampai 120 ribu.

Rusunawa Tingkulu Manado Siap Ditempati, Jangan Lagi Jadi Tempat Kumuh

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu akhirnya selesai direnovasi Pemerintah Kota Manado.

Masyarakat pun bisa menikmati fasilitas yang dibangun pemerintah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved