Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jalan Insil Bolmong

Penjelasan Polda Sulawesi Utara Terkait Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bolmong Tak Ditahan

Dugaan kasus korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru masih terus berkembang. Salah satu tersangka dikabarkan tak ditahan Polda Sulut.

Editor: Isvara Savitri
IST
3 terdakwa korupsi jalan Desa Inisil yang ada di Kabupaten Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru, Insil Induk, di Bolaang Mongondow, telah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Dugaan kasus korupsi tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmong.

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Ada MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje yang adalah wiraswasta, serta DS alias Denny sebagai kontraktor.

Namun, Denny belum diserahkan Polda ke Kejati Sulut.

Peran Denny diduga sangat penting dalam kasus ini.

Muncul isu bahwa Denny tidak ditahan oleh Polda Sulut.

Sementara itu Direskrimsus Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.

"Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih tetap jalan," ujarnya via telephone Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Akan Dilaksanakan Bulan Juli 2023, Dinas Pariwisata Minut Targetkan Pengunjung LTF Capai 55 Ribu

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Best Friend Ever - NCT Dream

Tamuntuan menambahkan jika berkas DS saat ini masih dalam status P19 atau belum lengkap dan masih dikembalikan oleh penyidik.

"Sesuai petunjuk dan hasil koordinasi masih ada yang perlu di lengkapi dalam berkas perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin. (HO)

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Baca juga: Telah Diresmikan Jokowi, Berikut Tampilan Rusun Kejati Sulawesi Utara

Baca juga: Lirik Lagu dan Terjemahan One and Only - Adele: I Grow Fonder Every Day

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved