Advertorial
Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Ini Persyaratannya
Tim Seleksi gelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara periode 2023-2028.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara periode 2023-2028, Kamis (9/2/2023) di Ruangan Sekretariat Lantai 2 Hotel Aryaduta Manado.
Rapat dipimpin Dr Victory Rotty, M.Teol, M.Pd Ketua Timsel merangkap anggota bersama 4 anggota Timsel yakni Dr. Dra Joyce Rares, MSi Sekretaris merangkap anggota, Livie Allow, S.Sos, MS,i Jubir merangkap anggota, Rini Pakaya, S.Pi, M.Si anggota, dan Rahmat Hanna, S.Pd anggota.
Victory Rotty Ketua Timsel Calon KPU Provinsi Sulut menyampaikan terkait persiapan seleksi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rotty berkata, sesuai arahkan Ketua KPU RI terkait Komisioner dengan mencari pemimpin kepemiluan yang berintegritas dan memiliki karakter untuk menyelenggarakan pemilu hingga pilkada.
Timsel juga menginforkasikan terkait alur dan pengisian aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Para pendaftar calon KPU Provinsi Sulut wajib membuka akun aplikasi SIAKBA untuk pengisian secara online.
“Secara offline atau dokumen pendaftar harus mengirimkan atau mengantarkan berkas di Sekretariat Timsel,” ungkap Rotty.
Rahmat Hanna Sekretaris Timsel, menjelaskan terkait persyaratan calon Komisioner KPU Provinsi Sulut.
Berikut Persyaratannya:
-Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia.
-Berusia 35 tahun saat daftar.
-Setia kepada Pancasila dan NKRI.
-Memiliki integritas, berpengetahuan, kuat, jujur, punya pengetahuan tentang ketatanegaraan yang akan di tes melalui CAT.
-Berpendidikan minimal S1.
-KTP elektronik Sulawesi Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.