Gorontalo
Tiga Orang Ditangkap Gakkum KLHK Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Kawasan Hutan Produksi Gorontalo
Excavator diamankan bersama dua orang operator, dan satu orang penanggung jawab lapangan. Masing-masing berinisial F (20), SB (30).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sita dua unit ekskavator bersama operator dan penanggungjawab lapangan.
Mereka diamankan oleh pihak penegak hukum (Gakum) KLHK, Rabu 8 Februari 2023.
Saat itu, operator sedang bekerja di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Olly Dondokambey Jamin Modal Inti Bank Sulut Gorontalo Bisa Capai Rp 3 Triliun
Excavator melakukan aksi pertambangan emas ilegal di Hutan Boliyohuto. Gakum KLHK turun tangan. Akan tindak pelaku dengan pasal berlapis. (TribunGorontalo.com)
Mereka rupanya melakukan praktik eksplorasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Hal itu jelas merupakan pelanggaran, lantaran merusak kawasan hutan produksi.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Barang bukti dua unit ekskavator tersebut sudah diamankan KLHK.
Baca juga: BREAKING NEWS RUPS BSG, Kepala Daerah di Sulawesi Utara Gorontalo Kumpul di Villa Manare Minahasa
Excavator diamankan bersama dua orang operator, dan satu orang penanggung jawab lapangan. Masing-masing berinisial F (20), SB (30).
Menurut pihak Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, diduga praktik pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh PT LGE dan CV GDP. Dua otoritas perusahaan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara dua excavator, saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Inisial Nama Seorang Bandar Judi Online Ditangkap Polresta Gorontalo, Setahun Lebih Beroperasi
Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancamannya bisa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan.
Apalagi, praktik semacam ini merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.” ungkap Rasio.
Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya katanya.
Selain itu, penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan.
“(Kami) akan menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership.” tegas Rasio.
Apalagi, kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan terhadap sumberdaya mineral.
“Pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis.” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
ekskavator
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
eksplorasi tambang emas
operator
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.