Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Tiga Orang Ditangkap Gakkum KLHK Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Kawasan Hutan Produksi Gorontalo

Excavator diamankan bersama dua orang operator, dan satu orang penanggung jawab lapangan. Masing-masing berinisial F (20), SB (30). 

Editor: Alpen Martinus
TribunKaltim.Co/HO
Ilustrasi, Kawasan hutan lindung di Suwawa terbakar, daerah ini diketahui sebagai kawasan tambang emas tradisional doi Bone Bolango. Belum diketahui nasib para penambang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sita dua unit ekskavator bersama operator dan penanggungjawab lapangan.

Mereka diamankan oleh pihak penegak hukum (Gakum) KLHK, Rabu 8 Februari 2023.

Saat itu, operator sedang bekerja di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Olly Dondokambey Jamin Modal Inti Bank Sulut Gorontalo Bisa Capai Rp 3 Triliun


Excavator melakukan aksi pertambangan emas ilegal di Hutan Boliyohuto. Gakum KLHK turun tangan. Akan tindak pelaku dengan pasal berlapis. (TribunGorontalo.com)

Mereka rupanya melakukan praktik eksplorasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut. 

Hal itu jelas merupakan pelanggaran, lantaran merusak kawasan hutan produksi.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Barang bukti dua unit ekskavator tersebut sudah diamankan KLHK.

Baca juga: BREAKING NEWS RUPS BSG, Kepala Daerah di Sulawesi Utara Gorontalo Kumpul di Villa Manare Minahasa

Excavator diamankan bersama dua orang operator, dan satu orang penanggung jawab lapangan. Masing-masing berinisial F (20), SB (30). 

Menurut pihak Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, diduga praktik pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh PT LGE dan CV GDP. Dua otoritas perusahaan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Sementara dua excavator, saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo. 

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca juga: Inisial Nama Seorang Bandar Judi Online Ditangkap Polresta Gorontalo, Setahun Lebih Beroperasi

Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancamannya bisa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan.

Apalagi, praktik semacam ini merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. 

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.” ungkap Rasio. 

Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya katanya.

Selain itu, penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan.

“(Kami) akan menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership.” tegas Rasio.

Apalagi, kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan terhadap sumberdaya mineral.

“Pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis.” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved