Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Inisial Nama Seorang Bandar Judi Online Ditangkap Polresta Gorontalo, Setahun Lebih Beroperasi

Menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota, bandar judi online Gorontalo ini diringkus di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).

Editor: Alpen Martinus
egambleonline.com via Tribun Pekanbaru
ilustrasi judi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online rupanya masih kerap terjadi di Gorontalo, dan banyak pemainnya.

Polisi dari Polresta Gorontalo baru saja menangkap seorang diduga bandar judi online.

Tersangka rupanya sudah menjadi target Polresta Gorontalo.

Baca juga: Lia Ladysta Bongkar Penyebab Gugat Cerai Suami: Pakai Uang Bank di Sulawesi Utara untuk Judi Online


Bandar judi online Gorontalo saat diperiksa Polresta Gorontalo Kota. (hand over)

Lantaran memang aktifitas mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dan memang masyarakat yang melaporkannya ke polisi.

Tersangka berinisial HS, memang pemain lama di dunia judi online.

pemberantasan judi online juga sebenarnya sudah menjadi komitmen Polresta Gorontalo.

Baca juga: Sosok Koh Lim, Ustaz yang Viral karena Masa Lalunya, Kerja Judi Online Hingga Rentenir Kini Hijrah

Seorang bandar judi online Gorontalo diringkus polisi. 

Menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota, bandar judi online Gorontalo ini diringkus di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).

Aksi bandar judi online Gorontalo ini berhasil diendus oleh Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Baca juga: Penyidik Polri Bawa Pulang Tiga Tersangka Judi Online dari Kamboja, Jaringan Apin BK

Laporan berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan, pelaku judi online itu berinisial HS, seorang pria usia 48 tahun warga kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya.

Pelaku HS sudah satu tahun lebih jadi bandar judi online. Ia menerima keuntungan dari penjudi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved