Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Cara Buat SIM Online, Mirip Dengan Cara Biasanya, Hanya Ini Kelebihannya

Saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini terus mengembangkan teknologi mereka ke era digitalisasi.

Mereka terus mengembangkan fitur yang memudahkan penggguna kendaraan.

Satu di antaranya yang kini mereka sudah lakukan adalah pembuatan SIM Online.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pengguna kendaraan saat ini bisa mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Pendaftarannya tak terlalu susah, bahkan pengguna kendaraan bisa melakukan ujian teori SIM dari rumah.

ya, meski ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Tapi sebenarnya, prosesnya masih sama dengan proses pembuatan seperti biasa.

Baca juga: Informasi Terbaru, Cara Mudah Perpanjang SIM Online 2022, Siapkan Persyaratan Ini

Berikut ini Cara Membuat SIM Online terbaru tahun 2023.

Silahkan cek persyaratan Cara Membuat SIM Online yang tersaji dalam artikel ini.

Selain mengetahui Cara Membuat SIM Online , lihat juga biaya membuat SIM Online.

Saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Baca juga: Se-Indonesia Harus Tahu Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi, Mudah Banget

Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Syarat bikin SIM online 2023

Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

2. Administrasi

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.

Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

Ujian teori
Ujian keterampilan melalui simulator
Ujian praktek
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

Cara pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

Lakukan verifikasi data

Klik menu ‘SIM’

Pilih ‘Pendaftaran SIM’

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

Lakukan ujian teori

Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.

Sedangakan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Biaya pendaftaran SIM 2023

Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved