Remaja 16 Tahun Tewas Dicekik, Pelakunya Pacar Sendiri, Motif Terkuak
Korban tewas usai dicekik oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri. Pelaku kesal korban meminta dinikahi.
Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.
Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Pengakuan tersangka
J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
Telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Amnesti Hasto, Kongres PDIP dan Clue Olly Dondokambey Tentang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Bersama Reza Rumambi dan Andrei Angouw Foto Bareng I Wayan Koster di Bali |
![]() |
---|
Pertemuan Megawati Soekarno Putri dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco di Bali |
![]() |
---|
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Tabrakan Beruntun Truk, Mobil dan Kendaraan Travel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.