Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Tomohon

Istri Korban yang Ditemukan Tewas di Perkebunan Mahawu Tomohon Mengaku Puas Pelaku Bisa Ditangkap

Tania Kusen warga Papakelan yang merupakan istri dari korban yang ditemukan tewas di perkebunan Mahawu Tomohon mengaku puas

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
IST
Pelaku pembunuhan warga Papakelan Tondano diamankan Polres Minahasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tania Kusen warga Papakelan yang merupakan istri dari korban yang ditemukan tewas di perkebunan Mahawu Tomohon mengaku puas saat tahu pelaku yang membunuh suaminya bisa ditangkap Polres Minahasa.

"Sebagai istri saya merasa puas, karena Polres Minahasa bisa mengungkap kasus ini," kata Tania, Kamis (9/2/2023).

Meskipun baginya, sangat sakit, kenapa pelaku tega melakukan hal itu.

"Dengan begitu kami berharap, Indonesia sebagai negara hukum pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, kalau perlu sampai membusuk di penjara," harap Tania yang sudah dikaruniai dua orang anak bersama Indo.

Tania mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Minahasa, yang sudah mengungkap kasus ini.

"Terima kasih Polres Minahasa, bisa mengungkap kasus ini," tuturnya.

Dari info yang diperoleh tribunmanado.co.id, pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus pembunuhan warga Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Kamis (9/2/2023).

Tersangka inisial RS (25) yang merupakan warga Rurukan, Tomohon, akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Minahasa di rumah Kos kosan di Kelurahan Matani, Kota Tomohon.

Kasat Reskrim Minahasa AKP Edi Susanto melalui Kanit Resmob Aipda Ronny Wentuk mengatakan setelah melakukan penyelidikan dari CCTV dan berbagai informasi yang di kumpulkan, akhirnya pelaku tim berhasil ditangkap.

"Pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku," jelas Wentuk kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (9/2/2023).

Dikatakan Wentuk, pihanya kemudian mencari barang bukti milik korban dan pelaku pada saat itu.

"Kami kemudian mencari barang bukti milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang ternyata sudah di jual oleh pelaku," kata Wentuk.

Selain itu, Resmob Minahasa juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan tindakan pembunuhan.

"Yakni pisau yang digunakan menusuk korban, ditemukan, yang disembunyikan di rumah kakanya yang berada di Kelurahan Rurukan," beber Wentuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved