Gorontalo
Inisial Nama Seorang Bandar Judi Online Ditangkap Polresta Gorontalo, Setahun Lebih Beroperasi
Menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota, bandar judi online Gorontalo ini diringkus di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online rupanya masih kerap terjadi di Gorontalo, dan banyak pemainnya.
Polisi dari Polresta Gorontalo baru saja menangkap seorang diduga bandar judi online.
Tersangka rupanya sudah menjadi target Polresta Gorontalo.
Baca juga: Lia Ladysta Bongkar Penyebab Gugat Cerai Suami: Pakai Uang Bank di Sulawesi Utara untuk Judi Online
Bandar judi online Gorontalo saat diperiksa Polresta Gorontalo Kota. (hand over)
Lantaran memang aktifitas mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dan memang masyarakat yang melaporkannya ke polisi.
Tersangka berinisial HS, memang pemain lama di dunia judi online.
pemberantasan judi online juga sebenarnya sudah menjadi komitmen Polresta Gorontalo.
Baca juga: Sosok Koh Lim, Ustaz yang Viral karena Masa Lalunya, Kerja Judi Online Hingga Rentenir Kini Hijrah
Seorang bandar judi online Gorontalo diringkus polisi.
Menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota, bandar judi online Gorontalo ini diringkus di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).
Aksi bandar judi online Gorontalo ini berhasil diendus oleh Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Baca juga: Penyidik Polri Bawa Pulang Tiga Tersangka Judi Online dari Kamboja, Jaringan Apin BK
Laporan berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan, pelaku judi online itu berinisial HS, seorang pria usia 48 tahun warga kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya.
Pelaku HS sudah satu tahun lebih jadi bandar judi online. Ia menerima keuntungan dari penjudi.
Bersama dengan HS, tim Rajawali menyita dua ponsel beserta dana senilai Rp 462 ribu.
Saat ini HS beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,tutup Kompol Leonardo.
Aliran Dana Judi Online ke 3 Negara Ini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan beragam modus judi online di Indonesia kian merebak.
PPATK menyatakan 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sejak 2019 hingga 2022.
Melalui Siaran Pers Nomor B/004/HM.02.03/VIII/2022 dirilis PPATK, para pelaku memanfaatkan keuntungan perkembangan teknologi semakin canggih, untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Kepala PPATK ke-lima ini menegaskan, perlu sinergi antara aparat penegak hukum maupun masyarakat, sebagai entitas terdekat aktifitas judi online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” jelasnya.
Dari pantauan PPATK, aliran dana terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan Lembaga Intelijen Keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
"Ini akan menjadi tantangan tersendiri, untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi)," ungkapnya.
Kegiatan judi online ini, lanjut dia, juga marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat.
Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat, untuk tidak lagi tergiur berbagai bentuk judi online.
Selain itu, masyarakat diminta dapat bekerja sama, memberikan informasi penting mengenai judi online.
Pihaknnya telah menyediakan kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ucapnya.
PPATK juga berharap kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.