Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

UPDATE Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Polisi Dapat Bukti Baru Usai Rekonstruksi Ulang

Polda Metro Jaya menemukan adanya novum atau bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO/ Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Polda Metro Jaya menemukan adanya novum atau bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berikut ini.

Sempat dihentikan kini penyidikan kasus Hasya, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan setelah diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 kembali dilanjutkan.

Terbaru, pihak kepolisian melakukan rekontruksi ulang kasus ini pada Kamis (2/2/2023) di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Usai melakukan rekontruksi ulang, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya menemukan adanya novum atau bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra ini.

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

Baca juga: Kecelakaan Maut, 1 Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di Pinggir Jalan, Korban Melaju Kecepatan Tinggi

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Walaupun telah menemukan bukti baru kasus meninggalnya Hasya, phak kepolisian Trunoyudo tidak membeberkan lebih rinci terkait kasus ini.

Status Tersangka Mendiang Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alasan Hasya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korban meninggal atas nama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra kini ditetapkan menjadi tersangka.
Korban meninggal atas nama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra kini ditetapkan menjadi tersangka. (Via Kompas.com)

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved