Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Kabar Terkini, Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Atas Kasus Kecelakaan di Jagakarsa
Kabar terbaru, tatus tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra atas kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jaksel, akhirnya dicabut oleh Polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, akhirnya Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 6 Oktober 2022 lalu.
Kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut saat ini menjadi sorotan.
Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas dalam kecelakaan yang diduga melibatkan mantan pejabat Polri.
Terbaru dilaporkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana,
ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri.
Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
Mahasiswa UI
Muhammad Hasya Atallah Saputra
kasus kecelakaan mahasiswa ui
kecelakaan mahasiswa ui
kecelakaan
tersangka
Jagakarsa
UPDATE Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Polisi Dapat Bukti Baru Usai Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Apa yang Dilakukan Purnawirawan Polri Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Ini Tewas Kecelakaan, Tapi Hasya Tersangka Selvi Tidak, Polisi Pilih-pilih Tersangka? |
![]() |
---|
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Kini Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bersikap Jujur dan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.