Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Terungkap Modus Pelaku Penggelapan BBM yang Diamankan Polres Minsel Sulawesi Utara

Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan BBM, kedua tersangka diamankan di lorong pasar Desa Kapitu, Amurang

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
IST
Kasus penggelapan BBM yang diamankan Polres Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga/penggelapan BBM (bahan bakar minyak) yang dilakukan oleh 2 orang tersangaka dengan inisial FM jenis kelamin laki-laki dan IR jenis kelami perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Polres Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (7/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKN didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Donal Ngalimin, SE dihadapan para awak media memaparkan pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan polisi LP A.1 /II /2023 SPKT Sat Reskrim Polres Minsel, kedua tersangka diamankan di lorong pasar Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut diketahui para tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2022.

Modus operandi yaitu memindahkan BBM pertalite dari kompartemen ke jerigen plastik untuk dijual kembali di wilayah Minsela yakni di Ranoyapo dan Modoinding untuk meraup keuntungan.

Polisi saat ini menyita kendaraan R4 jenis Daihatsu grand max warna silver DB 8854 CF dan 45 galon berisi masing-masing 33,5 liter.

"jadi sekitar 1500 liter yang kami sita saat melakukan pengungkapan kasus ini, " kata kasat reskrim Lesly Lihawa.

Selain menyita barang bukti, Polres Minsel sudah menahan tersangka FM sedangkan IR tidak ditahan karena sedang hamil 4 bulan.

Selain itu pihak Polres Minsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang karyawan SPBU Kapitu sebagai saksi.

Dalam kasus BBM ini dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 perpu no 2 tahun 2022 yang dikeluarkan bulan november 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

"Sesuai perubahan undang-undang ini diharapkan masyarakat bisa sadar bahwa bukan hanya bbm jenis solar saja tapi bbm jenis lain juga termasuk pertalite apabila melakukan penampungan bisa kena pidana," pungkas Lesly Lihawa. (Isak)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Update Korban Jiwa Akibat Gempa Turki: 4.372 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Google Indonesia Sosialisasi di Kota Bitung Sulawesi Utara, Maurits Mantiri Sampaikan Ini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved