Sosok Tokoh
Sosok Henry Surya Bos Indosurya yang Divonis Bebas Meski Tipu 23.000 Nasabah, Putusan Hakim Disorot
Henry Surya adalah terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Henry Surya tengah jadi sorotan.
Itu setelah Henry Surya divonis bebas oleh hakim.
Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) lalu.
Henry Surya adalah terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Henry Surya merupakan Bos Indosurya.
Ada puluhan ribu nasabah yang tertipu dengan total ratusan triliun rupiah.
Diketahui Henry Surya ternyata sudah lama jadi bidikan para korbannya, namun kasusnya baru sampai di pengadilan pada September 2022 lalu.
Awal mula Henry Surya digiring ke pengadilan karena salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.
Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.
Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Maret 2020, beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.
Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini pun disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Profil Henry Surya
Lantas siapa sosok Henry Surya yang menyebabkan kerugian terbanyak se Indonesia sebagaimana ditulis di atas?
Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.
Sebelum divonis bebas, Henry Surya sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Henry Surya adalah anak dari Efendy Surya, pemilik KSP Indosurya sebelumnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya sempat membantah tudingan bahwa ia mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi.
Henry mengklaim, tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga.
Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya benar merasa terzalimi, dicemarkan nama baik secara pribadi, keluarga dan korporasi. Terhadap semua fitnah dan pencemaran nama baik ini, saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Pak Juniver Girsang untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan,” kata Henry, dalam keterangan pers, Senin (22/6/2020) lalu.
Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan.
“Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya.
Ia mengaku punya aset di luar negeri tapi jumlahnya tidak besar. Sebab, sebagian besar aset dan bisnisnya berada di Indonesia.
Ia mengklaim, dia dan pengurus koperasi tak pernah berniat sedikitpun untuk merugikan pihak lain. Apalagi menutup KSP Indosurya yang sudah berjalan lebih dari delapan tahun.
“Keluarga kami sudah malang melintang di dunia finansial dan properti selama lebih dari 45 tahun. Kredibilitas dan kepercayaan sudah dibangun," lanjutnya.
Menteri Teten Ungkap Modus Bos Indosurya | ROSI
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Bos Indosurya Henry Surya. Ia menyebut, praktik Koperasi Simpan Pinjam ini dipakai sebagai shadow banking. Sebenarnya hanya sekitar 4.900an dari total 23.000 nasabah yang murni menjadi anggota koperasi. Sementara 18.000 orang lainnya adalah orang yang berinvestasi di sekuritas indosurya.
Teten menduga, dana para investor ini kemudian dipindahkan ke Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ini termasuk praktik pidana perbankan shadow banking. Kementerian Koperasi hanya bisa menegur, sebab dalam Undang-Undang Koperasi tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang terbukti melakukan shadow banking.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Janggal Vonis Lepas Bos Indosurya di kanal Youtube KompasTV.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dan KompasTV
Sosok Glenny Kairupan, Putra Kawanua yang Dapat Jenderal Kehormatan Bintang Tiga dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Olly Dondokambey: Raja Lobi PDIP yang Jadi Andalan Megawati |
![]() |
---|
Sosok Tina Talisa: dari Presenter TV, Stafsus Gibran hingga Jabat Komisaris Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Sosok Maria Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong yang Setia Dampingi Suami di Tengah Kasus Hukum |
![]() |
---|
Sosok AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa yang Dijuluki Si Kucing 9 Nyawa, Alumni Akpol 2006 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.