Manado Sulawesi Utara
Lakukan Kejahatan Perlindungan Anak, Pria Manado Diringkus Polisi
Kasus ini terjadi pada Bulan Agustus 2022, di Batu Saiki Molas Bunaken, Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria bernama Bayu alias BG (23) diringkus Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Dia diamankan akibat kasus kejahatan perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan jika kasus ini terjadi pada Bulan Agustus 2022, di
Kabupaten Minahasa Utara.
"Awalnya pelaku dan korban yang masih di bawah umur melakukan hubungan suami istri dan menyebabkan korban hamil tujuh minggu," ujar Sugeng.
Lalu pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan tersebut
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan melaporkan masalah ini ke Kepolisian.
Tim Bravo yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan pulbaket keberadaan pelaku.
"Polisi menemukan pelaku saat berada di kos-kosaan Sumompo dan langsung membawanya di Polresta Manado," jelasnya.
Pria Manado Sulawesi Utara Jadi Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur, Sempat Ancam Korban
Polresta Manado meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku asusila.
Pria tersebut berinisial JM (37), warga Kelurahan Buha, Lingkungan 1, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Peristiwa terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Seorang remaja laki-laki menjadi korban dari peristiwa ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Camar, Buha Lingkungan 1, Kecamatan Mapanget.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bayu-alias-BG-23-saat-diringkus-Polresta-Manado-belum-lama-ini.jpg)