Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu Visa Transit Elektronik? Beda Dengan Visa Biasa, Baru Diterbitkan Kerajaan Arab Saudi

Visa transit berlaku selama tiga bulan untuk masa tinggal empat hari, untuk kedatangan melalui udara.

Editor: Alpen Martinus
xuite.net
Ilustrasi Visa 

Visa kemudian akan dikirimkan ke penerima melalui e-mail.

Kementerian menegaskan layanan visa transit digital akan berkontribusi untuk mencapai tujuan Visi 2030 Kerajaan, dengan memperkuat posisi Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan dari lokasi strategisnya yang unik dan menghubungkan berbagai benua.

Arab Saudi diharapkan dapat menjadi tujuan yang menarik bagi penumpang transit serta tujuan wisata global.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi mencapai visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," kata Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023).

"Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," tambah Hilman.

Meski begitu, Hilman menegaskan visa transit Arab Saudi ini tidak bisa digunakan untuk ber haji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," jelas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," kata Hilman.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. 

tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

"Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," ungkap Hilman.

Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved