Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Traveloka

Pertama Kali Naik Pesawat? Perhatikan Syarat Terbang Terbaru Berikut Ini

Bagi Anda yang baru pertama kali naik pesawat baik di saat pandemi atau tidak, berikut ini syarat terbang terbaru dan juga syarat naik pesawat yang pe

Editor: Aldi Ponge
tribunnews
ilustrasi pesawat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah pesawat terbang.

Pesawat banyak dipilih karena dapat membawa penumpang ke lokasi tujuan dengan cepat dan juga nyaman. Selain itu, beberapa maskapai juga sering memberikan promo tiket, sehingga penumpang bisa membelinya lebih murah.

Namun, pemerintah sempat menghentikan perjalanan jarak jauh untuk menghentikan penyebaran Covid-19, termasuk juga pesawat terbang.

Saat ini, pemerintah sudah membolehkan pesawat beroperasi kembali, namun ada beberapa syarat baru yang perlu diketahui. Anda perlu cek syarat terbang terbaru di Indonesia agar bisa bepergian dengan tenang.

Bagi Anda yang baru pertama kali naik pesawat baik di saat pandemi atau tidak, berikut ini syarat terbang terbaru dan juga syarat naik pesawat yang perlu Anda pahami.

Syarat Terbang Terbaru

1. Peraturan Penerbangan yang Terbaru

Walaupun saat ini pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan, pemerintah Indonesia tetap mengambil langkah protektif untuk mencegah Covid-19 kembali menyebar. Salah satu langkah tersebut adalah dengan menerbitkan peraturan terbaru sebagai syarat terbang.

Peraturan yang dimaksud adalah SE Satgas COVID-19 No. 24 Tahun 2022 dan juga SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 yang mulai aktif sejak tanggal 25 Agustus tahun 2022, hingga seterusnya. Melalui peraturan tersebut, berikut ini syarat terbang terbaru yang perlu Anda ketahui:

-  Traveler yang sudah mendapatkan 3 dosis vaksin (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

-  Traveler yang baru mendapatkan 1 atau 2 dosis vaksin, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

-   Traveler dengan usia 6 hingga 17 tahun yang sudah divaksinasi 2 dosis tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau RT-PCR. Adapun traveler berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi traveler berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

-  Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan. Namun, wajib didampingi oleh orang tua atau pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

-  Traveler yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu atau komorbid, wajib membawa surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

-   Warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksin sebanyak 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved