Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Segera Divonis, Keluarga Brigadir J Ingin Mantan Kadiv Propam Polri Dihukum Mati

Ferdy Sambo akan menjalani vonis atau putusan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo akan menjalani vonis atau putusan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.

Terdakwa Ferdy Sambo dikabarkan akan mendengarkan vonis atau putusan hukuman pada 13 Februari 2023 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini jelang sidang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk dihukum mati.

Hal tersebut diungkap Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum mati.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum mati. (Youtube channel Bonapasogit Studio)

Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Jelang Vonis 13 Februari 2023, Suami Putri Chandrawathi Sempat Akui Putus Asa

Rosti Simanjuntak menyebut, hukuman mati layak diterima Ferdy Sambo, lantaran Sambo merupakan otak pembunuhan putranya.

"Harapan kami dari keluarga, semoga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan anak kami, diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," kata dia kepada wartawan Selasa (31/1/2023).

JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Ferdy Sambo Mengaku Putus Asa dan Frustasi Karena Dituduh hingga Dicaci Maki

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved