Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Reaksi Rizky Febian usai Teddy Pardiayana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Teddy Pardiyana harus menelan kenyataan pahit atas vonis hukuman kasus penggelapan aset Lina Jubaedah. Divonis 1 tahun 3 bulan.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Reaksi Rizky Febian setelah Teddy Pardiayana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan atas kasusnya dengan Rizky Febian.

Teddy Pardiyana harus menelan kenyataan pahit atas vonis hukuman kasus penggelapan aset Lina Jubaedah.

Diketahui Teddy Pardiyana resmi menjadi tahanan di Lapas Kebon Waru, Bandung, pada Kamis (19/1/2023).

Melalui kuasa hukumnya, Rizky Febian buka suara soal vonis penjara tersebut.

Mereka menyebut bahwa ini adalah akibat dari perbuatan Teddy dan ujung dari kesabaran Rizky Febian.

Sebelum permasalahan ini masuk ke ranah hukum, pihak Rizky Febian sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dilansir dari video yang diunggah di YouTube Indosiar pada Minggu (29/1/2023), Teddy Pardiyana tampak sendu.


(Teddy Pardiyana mengaku nelangsa memikirkan nasib Bintang yang masih balita).

Tak ada senyum sumringah yang terpancar dari wajahnya seperti saat dia bermain bersama sang buah hati, Bintang.

Dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan, Teddy tertunduk lesu.

Bagaimana reaksi pihak Rizky Febian setelah melihat Teddy mendekam dalam tahanan?

"Ya itu kan sebuah dari pada akibat," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya.

"Dan kita (sebelum) membawa proses hukum itu (sempat) menempuh jaur kekeluargaan. Sudah maksimal kita tunggu, tapi kan tidak ada itikad baik dari Teddy," lanjutnya.

"Kita ikuti proses hukum saja," tandasnya.

Terkait pihak Teddy Pardiyana yang mengajukan banding, kuasa hukum Rizky Febian tidak mau ikut campur.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved