Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Jaksa: Bukan Takut Perintah Tapi Karena Loyal
Menurut jaksa, perbuatan Bharada E yang menjadi eksekutor meski atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa secara instan membuatnya lepas dari jerat hukum.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disimpulkan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim JPU pun telah menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun pada sidang Rabu (18/1/2023) lalu.
Kemudian dalam sidang pembacaan replik hari ini, Senin (30/1/2023), tim JPU berupaya meyakinkan Majelis Hakim mengenai tuntutan tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
Satu di antaranya, menyinggung penderitaan Brigadir J sebagai korban dalam perkara ini.
Penderitaan yang dimaksud tim JPU yaitu saat Brigadir J ditembak bekali-kali oleh Richard atau Bharada E
Bahkan Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak terlihat rasa ketakutan dalam diri terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sewaktu menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam replik yang dibacakan untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi kubu Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Mulanya jaksa menyatakan keliru penafsiran yang disampaikan tim kuasa hukum Bharada E dalam nota pembelaan terkait peran kliennya.
Menurut jaksa, perbuatan Bharada E yang menjadi eksekutor meski atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa secara instan membuatnya lepas dari jerat hukum.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa dalam persidangan.
Atas hal itu, jaksa mengatakan kalau tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan berlandaskan pada rasa takut bawahan terhadap atasan.
Melainkan, kata jaksa, Bharada E dinilai patuh dan loyal kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Meski perbuatan Bharada E dilandaskan pada perintah atasan, namun kata jaksa perbuatannyabtidak dapat dibenarkan di mata hukum.
Sebab dalam perkara ini, jaksa menyatakan kalau Bharada E merupakan eksekutor yang tindakannya menjadi salah satu penyebab tewasnya Brigadir J.
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E
Seluruh nota pembelaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Jaksa.
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Hal ini karena, Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di ruang sidang.
Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.
"Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Bharada E pun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Akan tetapi, jaksa menekankan tuntutan yang mereka berikan kepada Bharada E itu sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Adapun sidang sempat ricuh ketika tuntutan 12 tahun penjara Bharada E dibacakan.
Tuntutan ini pun menimbulkan pro kontra di publik, lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.