Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Jaksa: Bukan Takut Perintah Tapi Karena Loyal

Menurut jaksa, perbuatan Bharada E yang menjadi eksekutor meski atas perintah Ferdy Sambo tidak bisa secara instan membuatnya lepas dari jerat hukum.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Jaksa: Bukan Takut Perintah Tapi Karena Loyal 

Sebab dalam perkara ini, jaksa menyatakan kalau Bharada E merupakan eksekutor yang tindakannya menjadi salah satu penyebab tewasnya Brigadir J.

"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.

Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E

Seluruh nota pembelaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Jaksa.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.

Hal ini karena, Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," ujar jaksa di ruang sidang.

Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.

"Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Bharada E pun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved