Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Bambang Rukminto, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya, Jumat (27/1/2023).
Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka
Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Hasya.
Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko hanya dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali.
Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan AKBP (Purn) Eko tak menjadi tersangka.
Pada saat kejadian, ujar Latif, Eko berada di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif Usman.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berekndara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu, karena dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," imbuhnya .
Selain itu, Latif juga mengungkapkan Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
UPDATE Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Polisi Dapat Bukti Baru Usai Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
Kabar Terkini, Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Atas Kasus Kecelakaan di Jagakarsa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Apa yang Dilakukan Purnawirawan Polri Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Ini Tewas Kecelakaan, Tapi Hasya Tersangka Selvi Tidak, Polisi Pilih-pilih Tersangka? |
![]() |
---|
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Kini Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bersikap Jujur dan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.