Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Bambang Rukminto, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas
"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.
"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.
Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa
Bambang menyampaikan penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.
Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP (Purn) Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini kasus Hasya sudah dihentikan karena korban sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."
UPDATE Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Polisi Dapat Bukti Baru Usai Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
Kabar Terkini, Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Atas Kasus Kecelakaan di Jagakarsa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Apa yang Dilakukan Purnawirawan Polri Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Ini Tewas Kecelakaan, Tapi Hasya Tersangka Selvi Tidak, Polisi Pilih-pilih Tersangka? |
![]() |
---|
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Kini Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bersikap Jujur dan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.