Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Kini Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bersikap Jujur dan Adil
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka
Editor:
Glendi Manengal
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Menurut Remon, Hasya dipilih sebab dipercaya dapat meraih medali emas pada kejuaraan tersebut. Sehingga, kehadiran Hasya itu layaknya urat nadi perjuangan FISIP UI di berbagai pertandingan taekwondo.
"Mangkanya ketidakberadaan Hasya sebenarnya suatu pukulan ya, ya gimana kamu mau fight tapi jagoan kami engak ada," kata Remon.
Remon berharap, proses hukum kasus Hasya tersebut berjalan sesuai prosedur yang ada.
"Sebaiknya secepatnya, biar almarhum tenang di sisinya. Tapi pertanyaan saya, mungkinkah di hukum kami, korban jadi tersangka?" ujar Remon sedikit menyentil.
Telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
UPDATE Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Polisi Dapat Bukti Baru Usai Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
Kabar Terkini, Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Atas Kasus Kecelakaan di Jagakarsa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Apa yang Dilakukan Purnawirawan Polri Usai Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Ini Tewas Kecelakaan, Tapi Hasya Tersangka Selvi Tidak, Polisi Pilih-pilih Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.