Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Kini Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Bersikap Jujur dan Adil

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. 

Menurut Remon, Hasya dipilih sebab dipercaya dapat meraih medali emas pada kejuaraan tersebut. Sehingga, kehadiran Hasya itu layaknya urat nadi perjuangan FISIP UI di berbagai pertandingan taekwondo.

"Mangkanya ketidakberadaan Hasya sebenarnya suatu pukulan ya, ya gimana kamu mau fight tapi jagoan kami engak ada," kata Remon.

Remon berharap, proses hukum kasus Hasya tersebut berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Sebaiknya secepatnya, biar almarhum tenang di sisinya. Tapi pertanyaan saya, mungkinkah di hukum kami, korban jadi tersangka?" ujar Remon sedikit menyentil.

Telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved