Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Akhirnya Terungkap, Ternyata Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sempat Diminta Damai Polisi

Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian. Hasya Atallah diketahui diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.

Diketahui, dalam kasus ini Hasya tewas dalam kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban. Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.

"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/01/28/penetapan-tersangka-mahasiswa-ui-yang-tewas-akibat-kecelakaan-pengamat-bisa-karena-relasi-kuasa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved