Brigadir J Tewas
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara akibat mematahkan laptop berisi rekaman CCTV Yosua masih hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Jumat (27/1/2023).
Agenda dalam sidang hari ini beragendakan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruh terdakwa.
Salah satu terdakwa yang mendengar sidang tuntutan adalah Arif Rahman Arifin.
Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi Tetap Bangga Bersuamikan Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J
Arif Rachman Arifin disebut merusak salinan data rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Rekaman tersebut diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Isi rekaman CCTV yang dihancurkan terlihat bahwa Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
JPU menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tahu bahwa rekaman CCTV itu berkaitan dengan terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Sambo. Padahal, rekaman itu bisa mengungkap tabir dari pembunuhan Yosua.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yg punya kewenangan yaitu penyidik," jelas JPU.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan Arif Rachman juga telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti. Sebab, pengamanan CCTV yang dilakukan Arif tidak disertai dengan surat perintah yang sah.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tukasnya.
Kakak Kandung Minta Adiknya Dibebaskan
Kakak kandung dari Arif Rachman berharap hakim bisa bebaskan terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.