Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19

Richard Eliezer atau Bharada E mengutip salah satu ayat Alkitab saat sidang persidangan dengan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/ Tribunnews/Jeprima
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Alhasil Richard Eliezer melanjutkan sidang persidangan dengan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam Pleidoinya, Richard Eliezer atau Bharada E mengutip salah satu ayat Alkitab.

Isinya yaitu yang berasal dari kitab Mazmur 34 ayat 19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Sumbang Rp 1 Miliar untuk GMAHK Daerah Minahasa Utara Bitung

Sebelum mengutipnya, Richard menjelaskan sering dinasihati ibu dan ayahnya untuk mengingat ayat Alkitab ini ketika dalam kondisi lemah.

Sehingga, kata Richard, ayat ini bisa menjadi kekuatan baginya.

“Izinkan saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya.”

“Mazmur 34:19 ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” tuturnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun judul dari pleidoi yang dibacakan Richard adalah ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”

Sementara ada beberapa poin yang disampaikan dalam pleidoi Richard seperti tertundanya pernikahan dengan tunangannya hingga permintaan maaf terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pernikahan dengan tunangannya, Richard mengaku tidak memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterimakasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian,” ujarnya.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulan saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambung Richard.

Permintaan maaf Richard kepada Listyo Sigit lantaran dirinya tidak berkata jujur.

Kemudian, Richard juga menceritakan perjalanannya hingga menjadi anggota Brimob.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan beberapa penugasan yang pernah dilakukannya seperti saat menjadi navigator Satgas Tinombala Poso, menjadi tim pengamanan di Manokwari saat Pilkada 2020, hingga penugasan di Cikeas tahun 2021.

Selanjutnya, isi pleidoi Richard adalah dianggap disia-siakan oleh Ferdy Sambo selaku saat menjadi atasannya.

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya.”

“Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” katanya.

Pada akhir pleidoinya, Richard berpasrah kepada keputusan majelis hakim dan Tuhan terkait nasib dirinya buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved