Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E

Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Keluarga yang berkumpul di rumah paman Bharada E, Roy Pudihang nampak betah berjam jam di depan televisi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta 

Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer  juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.

Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

ASN Tulungagung Tewas di Hotel, Sedang Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas Saat Hubungan Intim

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved