Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Manado Masih Banyak Sampah, Pemerintah Harus Tegas Tegakan Perda, Ini Kata Ahli Tata Kota

Pingkan menjelaskan masalah sampah merupakan aspek pengganggu yang dapat meruntuhkan keindahan suatu tempat apabila tidak dikelola dengan baik.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Ferdi/Tribun Manado
Sampah Berserakan di Pinggiran Pantai Boulevard ll Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu yaitu tepatnya pada Kamis-Jumat, 20-21 Jan 2023, Kota Manado, Minahasa Utara dan sekitarnya mendapat kunjungan Presiden RI Joko Widodo

Dalam kunjungan tersebut Presiden Joko Widodo melakukan peresmian beberapa proyek di antaranya Bendungan Kuwil, Malalayang City Walk.

Jokowi juga berkunjung ke Likupang dan Bunaken serta tempat lainnya. 

Beberapa proyek yang diresmikan selain memiliki fungsi secara teknis juga dikembangkan menjadi salah satu lokasi wisata dan memungkinkan dikembangkan menjadi destinasi wisata andalan.

Terkait hak ini, Ahli Tata Kota Dr Eng Ir Pingkan Peggy Rgam ST MT IPM Dosen Teknik Arsitektur, Wakil Direktur Pascasarjana Unsrat mengatakan, peluang dan potensi yang telah dimiliki perlu dijaga dan diapresiasi maksimal.

Sehingga dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi daerah, termasuk bagi masyarakat yang dapat merasakan langsung, serta pelaku usaha dibidang pariwisata.

Dalam konteks sebagai destinasi wisata, maka sentuhan awal yang wajib dijaga dan dipelihara yaitu terkait dengan keindahan visual. 

Nilai dan rasa indah ini akan tercemar manakala keindahan visual ini dicemari oleh hadirnya tamu yang tidak diundang yaitu sampah. 

Pingkan menjelaskan masalah sampah merupakan aspek pengganggu yang dapat meruntuhkan keindahan suatu tempat apabila tidak dikelola dengan baik dalam hal menajamen dan pengelolaan fisik.  

Pelaku pencemaran dalam hal ini sampah dapat dilakukan oleh semua orang meliputi: masyarakat yang melintasi, pengunjung objek wisata maupun pengelola termasuk UMKM yang tergabung didalamnya. 

Sebenarnya, masalah sampah memiliki aspek legalitas sebagaimana diatur dalam Perda Kota Manado No 1 Tahun 2021. 

Di dalam perda itu sudah sangat jelas diatur terkait dengan jenis sampah, pengelolaan sampah, insentif dan disintensif, kerjasama kemitraan, peran masyarakat, pengawasan dan pembinaan, sanksi dan hal lainnya.

"Payung hukum telah jelas menjadi penuntun sehingga perlu ada ketegasan dan kesungguhan oleh pemerintah melalui instansi terkait dalam implementasi," kata Pingkan kepada tribunmanado.co.id, via whatsapp Selasa (24/1/2023). 

Pingkan mengungkapkan ketegasan dengan pendekatan humanis merupakan kunci sukses dalam meningkatkan keindahan visual.

Sebab ketika hal tersebut diabaikan, maka penurunan kualitas lingkungan termasuk dalam konteks keindahan lokasi atau kawasan objek wisata semakin hari akan semakin mengancam.

"Kendatipun demikian, masalah sampah tidak hanya dijaga khusus untuk lokasi atau pada kawasan wisata tetapi pada semua lokasi," ujar Pingkan

Menurutnya ini ketegasan dalam pelaksanaan pengeloaan dan saksi bagi pelaku pun harus menyeluruh pada semua lokasi.

Walaupun ada penanganan-penanganan khusus pada lokasi-lokasi publik tanpa mengesampingkan kebersihan pada kawasan permukiman. 

Bahkan, sosialisasi sadar sampah harus didengungkan tanpa mengenal ruang dan waktu yang dibarengi dengan penyediaan fasilitas tempat sampah yang memadai dan mudah dijangkau. 

"Tanpa memandang bulu, pelaku pelanggaran terkait sampah harus ditindak sebagai bahan dan bukti edukasi kepada masyarakat dengan penanganan sangsi yang bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (Edi)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved