Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 3 Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro Sulawesi Utara, Diserahkan ke Kejati

Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan tiga tersangkanya, bahkan sudah melakukan penahanan kepada ketiganya.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
hand over
3 Tersangka Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 Dana Desa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 Dana Desa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2019 terus berlanjut.

Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan tiga tersangkanya, bahkan sudah melakukan penahanan kepada ketiganya.

Mereka bertiga yaitu pertama Fembrianto alias FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kab Kepulauan Sitaro Provinsi Sulut.

Baca juga: Berikut Dua Nama Nelayan Filipina yang Ditemukan di Perarian Sitaro Sulawesi Utara, Ini Penyebabnya


3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Sitaro 2019 Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati.(Rhendi Umar/Tribun Manado)

Kedua, Liane alias LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan.

Ketiga, Alfrits alias AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.

 Motif dalam kasus tersebut mereka melakukan mark up nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Atas perkara ini total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Sitaro 2019 Dilimpahkan ke Kejati

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Untuk saksi sudah 94 orang kami telah periksa," ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu 3 orang ahli ikut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus korupsi ini.

Baca juga: Calon Anggota PPS Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Jalani Tes Wawancara

"Pertama ahli pemetaan desa dari badan informasi Geospasial RI, kedua ahli pengadaan barang dan jasa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa republik Indonesia, ketiga ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara/Inspektorat daerah kabupaten kepulauan sitaro," jelasnya.

Terbaru kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (24/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved