Sulawesi Utara
Berikut 3 Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro Sulawesi Utara, Diserahkan ke Kejati
Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan tiga tersangkanya, bahkan sudah melakukan penahanan kepada ketiganya.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 Dana Desa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2019 terus berlanjut.
Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan tiga tersangkanya, bahkan sudah melakukan penahanan kepada ketiganya.
Mereka bertiga yaitu pertama Fembrianto alias FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kab Kepulauan Sitaro Provinsi Sulut.
Baca juga: Berikut Dua Nama Nelayan Filipina yang Ditemukan di Perarian Sitaro Sulawesi Utara, Ini Penyebabnya
3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Sitaro 2019 Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati.(Rhendi Umar/Tribun Manado)
Kedua, Liane alias LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan.
Ketiga, Alfrits alias AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
Motif dalam kasus tersebut mereka melakukan mark up nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Atas perkara ini total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Sitaro 2019 Dilimpahkan ke Kejati
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Untuk saksi sudah 94 orang kami telah periksa," ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu 3 orang ahli ikut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Baca juga: Calon Anggota PPS Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Jalani Tes Wawancara
"Pertama ahli pemetaan desa dari badan informasi Geospasial RI, kedua ahli pengadaan barang dan jasa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa republik Indonesia, ketiga ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara/Inspektorat daerah kabupaten kepulauan sitaro," jelasnya.
Terbaru kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (24/1/2023).
PPP Sulawesi Utara Dukung Mardiono, Amankan Hasil Muktamar X Ancol |
![]() |
---|
KRI Lumba-Lumba-881 TNI AL Bersanding dengan Kapal Filipina, Ini Misinya di Laut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kapal Angkut Kopra Tenggelam, Pemblokiran TPA Sumompo Berakhir |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua, Program MBG Belum Masuk Bolmong |
![]() |
---|
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.