Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

3 Tersangka Diserahkan ke Kejati Sulut, Begini Awal Mula Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro Tahun 2019

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pemetaan desa Kabupaten Kepulauan Sitaro telah diserahkan ke Kejati Sulut. Berikut kronologi kasusnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan pemetaan desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan pemetaan desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro tahun 2019 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Selasa (24/1/2023).

Para tersangka yaitu Fembrianto alias FM selaku Kasie Fasilitasi Perencana Evaluasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sitaro.

Kemudian ada Liane alias LT selaku Direktur CV Inti Berkat Indah sebagai penyedia pengadaan pemetaan. 

Terakhir, Alfrits alias AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.

Awalnya tersangka menjalani proses akhir penyerahan berkas di Mapolda Sulut.

Kemudian mereka ke Biddokes Polda Sulut di Jalan Sam Ratulangi, Wanea, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu mereka langsung diserahkan ke penyidik Kejati Sulut.

Diketahui para tersangka memanipulasi penganggaran dengan seolah-olah untuk kepentingan publik namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Mereka melakukan mark up nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa.

Selain itu, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Baca juga: Kronologi Penemuan Dua Nelayan Asal Filipina di Perairan Laut Pulau Makalehi Kabupaten Sitaro

Baca juga: Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa

Total kerugian negara mencapai Rp 2.250.000.000 atas hasil audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomendasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

Tak hanya itu, 3 orang ahli ikut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus korupsi ini. 

Caption: Tersangka dan barang bukti korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Kabupaten
Tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan pemetaan desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Pertama Ahli Pemetaan Desa dari Badan Informasi Geospasial RI, kedua Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia, ketiga Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Inspektorat Daerah Kepulauan Sitaro.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved