Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara

Isu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, membebaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang beredar di media sosial facebook ternyata hoaks.

Editor: Frandi Piring
Tangkap Layar Facebook via Kompas.com
Hoaks Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada Richard Eliezer dari Penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, membebaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan anaknya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penjelasan dalam unggahan tersebut yakni Samuel Hutabarat menjemput Bharada E ke penjara terkait proses pembebasan.

Tapi setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Berikut penjelasan terkait kebenaran kabar ayah Brigadir J bebaskan Bharada E dari penjara.

seperti yang dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada E dari Penjara":

Narasi yang beredar

Narasi yang menyebut bahwa ayah Briagdir J membebaskan Bhrada E dari penjara muncul di Facebook.

Salah satunya dibagikan oleh akun ini. Kemungkinan video yang sama atau dengan substansi serupa diunggah oleh akun lain.

Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 16 detik pada 20 Januari 2023 dengan judul :

ALHAMDULILLAH !! AKH1RNYA AYAH BRIG4DIR J, BEB4SKAN BAR4DA E, HARI INI S4MBO K4GET MEL1HAT INI—

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klip dalam video yang menampilkan sosok ayah Brigadir J,

Samuel Hutabarat, tidak terkait dengan narasi pembebasan Bharada E.

Dalam video itu Samuel hanya menyayangkan tuntutan hukuman 12 penjara terhadap Bharada E.

Sebab, tuntutan itu lebih berat dibandingkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Potongan klip dalam video itu identik dengan yang ada di YouTube Tribun Jateng ini. 

Dalam video itu tidak ada informasi bahwa Bharada E dibebaskan oleh Samuel. 

Tuntutan Hukuman JPU kepada Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Bharada E dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatam, Rabu (18/1/2023).

Bharada Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya Sejak Awal

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved