Minahasa Sulawesi Utara
Napi Lapas Kelas IIB Tondano Diduga Edarkan Obat Keras, Pengamat Hukum: Akibat Lemahnya Pengawasan
Napi Lapas Kelas IIB Tondano Diduga Edarkan Obat Keras, Pengamat Hukum: Akibat Lemahnya Pengawasan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 2.530 tablet atau butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl.
Polres Minahasa pun mengamankan dua orang pelaku yang diduga memesan obat tersebut melalui salah satu Jasa Pengiriman paket.
Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars.
Ia adalah salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
Sedangkan pelaku lainnya inisial EM, disuruh untuk mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano atas perintah NW alias Gars, untuk dijual dan diedarkan.
Menanggapi adanya Napi yang melakukan tindakan tersebut, Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan menyebut, masalah seperti ini pernah ramai terjadi beberapa waktu yang lalu.
Hal ini, kata dia, menyangkut soal lemahnya pengawasan di Lapas yang tidak terlepas dari aspek pembinaan sipir.
"Terkadang kepercayaan yang diberikan oleh Sipur disalah gunakan oleh warga binaan yang memanfaatkan kepercayaan yang ada untuk hal- hal yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Palilingan kepada Tribun Manado.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan pihak Kanwil Kumham agar perlu mengambil langkah tegas sebagai pembinaan ke jajarannya yang gagal melakukan tugas serta tanggung jawabnya.
"Apalagi terkait dengan warga binaan mereka di lapas yang kedapatan diduga memesan obat-obat terlarang," tegas Palilingan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano Kalapas Tondano, Yulius Paath S.I.P D.E.A membantah adanya keterlibatan salah satu Napi di Lapas Tondano.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba mengenai indikasi keterlibatan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang dilakukan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.
"Terkait isu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan adalah Tidak Benar," tegas Kalapas Tondano, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Sabtu (21/1/2023).
Kendati begitu, dirinya mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
"Dugaan keterlibatan napi NW atas pengakuan tersangka lain," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-342d3r323.jpg)