Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Ditangkap

KPK: Kondisi Lukas Enembe Baik, Bisa Jalan dan Baca Tabloid, Minta tak Menggiring Opini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sewaktu dilakukan pembantaran

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 

Lukas Enembe kemudian kembali dibantarkan ke RSPAD setelah beberapa hari ditahan.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/21/kpk-sebut-lukas-enembe-bisa-jalan-padahal-selama-ini-selalu-pakai-kursi-roda?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved