Lukas Enembe Ditangkap
KPK: Kondisi Lukas Enembe Baik, Bisa Jalan dan Baca Tabloid, Minta tak Menggiring Opini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sewaktu dilakukan pembantaran
Lukas Enembe kemudian kembali dibantarkan ke RSPAD setelah beberapa hari ditahan.
Dalam perkaranya, Lukas Enembe disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/21/kpk-sebut-lukas-enembe-bisa-jalan-padahal-selama-ini-selalu-pakai-kursi-roda?page=all.
KPK Pastikan Lukas Enembe saat Diperiksa Sehat, Dikuatkan Hasil Pemeriksaan Tim Medis RSPAD |
![]() |
---|
Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe, Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Mahfud: Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes Sudah Bicarakan Papua yang Tanpa Gubernur-Wagub |
![]() |
---|
Ternyata saat Massa Pendukung Lukas Enembe Menurun Baru KPK Putuskan Lakukan Penangkapan |
![]() |
---|
Mahfud MD Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.