Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Ditahan

Dilapor Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM, Jawaban KPK Sudah Sesuai Prosedur

Keluarga Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keluarga Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan ini dilakukan lantaran keluarga mengklaim, Lukas Enembe tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.

Oleh karena itu, pihak keluarga Lukas Enembe beranggapan KPK telah melanggar HAM.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, justru merasa heran.

Pasalnya, selama proses penangkapan Lukas Enembe hingga pemeriksaan, lembaga anti-rasuah ini sadar betul akan hak-hak yang dimiliki Lukas Enembe sebagai warga negara.

Bahkan, pemeriksaan kerap kali dibantarkan lantaran Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum" ujarnya Ali Fikri, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Baca juga: Didampingi Kajati Sulawesi Utara, Presiden Jokowi Resmikan Rusun Kejaksaan di Manado

Baca juga: Tak Ada Pesta Kembang Api di Klenteng Seng Bo Kiong Kota Bitung di Malam Tahun Baru Imlek

Ali Fikri pun memastikan, KPK dalam menuntaskan sebuah perkara telah sesuai prosedur dan memiliki pijakan hukum.

"Sehingga kami juga tidak paham, kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," ujar Ali FIkri.

Ali juga menyampaikan, KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe untuk menjalani agenda pemeriksaan, meski KPK mempunyai dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

KPK, kata Ali, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka.

"Artinya (sebenarnya sudah) bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan (kepada Lukas Enembe) bahkan sampai proses persidangan."

"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," ujar Ali.

Tak Bisa Bertemu Lukas Enembe, Keluarga Tak Terima

Diketahui, pihak keluarga Lukas Enembe tidak terima kepada KPK lantaran melarang bertemu Lukas Enembe.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved