Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Keterangan Bea Cukai Bitung Terkait Kecelakaan KLM Cahaya Irfan yang Angkut 420 Karung Pakaian Bekas

Kecelakaan KLM Cahaya Irfan di Batu Angus, Bitung, sempat menjadi perbincangan. Bea Cukai masih menyelidiki status kapal dan barang muatan.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung, yang berada di Kompleks Pelabuhan Bitung Pos 4, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung, belum bisa memastikan status legal atau ilegal Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Irfan.

Kapal tersebut diketahui mengangkut 420 karung cabo atau pakaian bekas dari Tawali, Malaysia ke Likupang Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Kapal berwarna putih biru dengan GT 45 nomor 627/MG ini kemudian mengalami kecelakaan.

KLM Cahaya Irfan menabrak karang di depan Pantai Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Bitung Selasa (17/1/2023). 

Akibat kecelakaan itu, kapal hancur dan muatan yang berisi pakaian bekas hanyut di Pantai Kasawari.

Bahkan, pakaian yang dibawa ada yang sudah diambil warga.

“Iya, belum ada informasi lanjut,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji, Kamis (19/1/2023) malam.

Tribunmanado.co.id, kemudian mengonfirmasi kembali ke Parijo pada Jumat (20/1/2023).

Ia masih belum bisa memastikan status kelegalan dari muatan tersebut.

“Iya, belum ada informasi tambahan dari Kanwil (DJBC Sulbagtara),” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Olla Ramlan Santai Tanggapi Foto Lepas Hijab Disebar Close Friend: Ya Sudahlah

Baca juga: Jenazah WNA Asal China yang Dibunuh di Lokasi Tambang Ratatotok Mitra Diserahkan ke Keluarga

Dalam informasi tertulis kepada wartawan, pihak Bea Cukai cepat dan tanggap mengatasi kemungkinan adanya pelanggaran. 

Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai, Yoko Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan kapal bermuatan pakaian bekas.

Bea Cukai sendiri sudah membawa kapal ke Pelabuhan Bitung untuk memudahkan proses penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan kapal tersebut. 

“Namun, disayangkan terjadi force major atau cuaca buruk yang mengakibatkan kapal menabrak karang dan kandas di sekitar Batu Angus. Akibatnya banyak masyarakat yang menjarah barang ballpress atau cabo yang kandas di daerah tersebut,“ tambah Yoko Nainggolan yang baru seminggu bertugas di Bumi Nyiur Melambai.

“Yang saya tahu untuk barang cakar bongkar atau cabo memang sudah dilarang untuk masuk Indonesia. Hanya karena barang ini peminatnya banyak makanya barang ballpress ini terus saja dicari,“ tambah seorang warga bernama Reinny Kapoyos.

Ada foto foto Christian Wayongkere Tribun Manado, Kantor Kantor Pengawasan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung, yang berada di Kompleks Pelabuhan Bitung Pos 4, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sebelumnya, kecelakaan KLM Cahaya Irfan yang 420 karung dan akhirnya dijarah warga tersebut sempat menjadi bahan perbincangan dan turut disebar di medsos. 

Diketahui KLM Cahaya Irfan GT 45 nomor 627/MG mengalami kecelakaan saat melintas di perairan depan Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung pada hari Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved