Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur

Simak suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E pada Rabu (18/1/2023) berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembacaan tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Suasana sidang tuntutan Richard Eliezer tersebut berlangsung penuh haru.

Bharada E terlihat menangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Seperti diketahui terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Momen terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Momen terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Terkejut dengan Tuntutan Jaksa di Persidangan

JPU menyatakan terdakwa Richard Eliezer di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dan lebih berat dari terdakwa Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, terdengar suara JPU bergetar.

Seolah JPU pun berat membacakan tuntutan tersebut.

Jaksa lain yang duduk di sebelah jaksa pembaca tuntutan Richard Eliezer pun terlihat menenangkan seraya menepuk punggungnya.

Bahkan Jaksa yang lain terlihat mengusap air matanya sementara pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Suara kegaduhan pun muncul dari arah para penonton yang hadir menyaksikan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU saat membacakan tuntuan Richard Eliezer dikutip dari Kompas TV.

Seketika, para penonton histeris saat mendengarkan sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Mereka merasa kecewa terhadap sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.

Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.

Karena suasana riuh, sidang kemudian sempat dihentikan sementara oleh Ketua Majelis Hakim.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini."

"Sidang saya nyatakan di-skors," kata Ketua Majeli Hakim.

Sesaat setelah itu, Ketua Majelis Hakim meminta para penonton untuk tetap tenang mengikuti sidang ini.

Sidang kembali dibuka dan Richard Eliezer diperkenankan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Pada saat itu Richard Eliezer langsung memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Tangis Eliezer semakin tak terbendung, hingga kemudian para tim kuasa hukumnya berupaya menenangkan.

Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur

Fans Richard Eliezer tampak menangis histeris seusai mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," kata JPU.

Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris.

Mereka berteriak tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang.

Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," lanjut Hakim Wahyu.

Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.

"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.

Keluarga Terpukul

Tak hanya dipersidangan, Roy Pudihang, paman dari Bharada E mengatakan keluarganya sangat terkejut dan terpukul atas tuntutan JPU kepada Richard.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," kata Roy, Rabu (18/1/2023).

Keluarga, kata Roy, masih berharap Majelis Hakim memberikan keadilan bagi Richarad Eliezer.

"Kami memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer."

"Dan kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucap Roy.

Keluarga Brigadir J Ikut Kecewa

Tak ubahnya Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, yang merasa tuntutan kepada Eliezer tak adil.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J pun terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Kendati demikian, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," kata Samuel, dikutip dari TribunJambi.com.

Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, juga merasa kecewa dan tidak adil bagi ELiezer yang mau membuka kasus ini.

Menurutnya, seharusnya Richard dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(TribunJambi.com/Suci Rahayu PK) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved