Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pasangan Kekasih Curi Motor Ponakan di Bitung, Beraksi Setelah Silaturahmi ke Rumah Korban

Kedua pelaku beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah warga di Kelurahan Pateten II lingkungan IV Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Sulut.

HO
Pasangan Kekasih Curi Motor Ponakan di Bitung, Beraksi Setelah Silaturahmi ke Rumah Korban 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan kekasih di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya laki-laki MYLM asal Teling Manado dan perempuan RB asal Aertembaga Kota Bitung, diduga menjadi pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor ( curanmor ) jenis Mio MI3 warna merah DB 3851 CU milik korban. 

Kedua pelaku beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah warga di Kelurahan Pateten II lingkungan IV Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Sulut, pukul 24.00 Wita Rabu (4/1/2023).

Motor itu merupakan milik ponakan dari pelaku perempuan.

Sebelum beraksi pasutri ini bersilaturahmi ke rumah korban, lalu berlanjut bersilaturahmi ke rumah paman pelaku perempuan.

Saat akan ke rumah paman pelaku perempuan, ada dua orang rekan palaku yang menunggu di jalan raya.

Niat untuk melakukan curanmor ini, terpikirkan oleh keduanya saat berada di depan rumah paman pelaku perempuan.

Aksi pelaku melakukan curanmor dengan cara mematahkan setang setir motor, lalu mendorong pergi motor itu dan menarik kabel soket untuk disambungkan ke kabel agar motor itu bisa hidup.

Setelah melakukan aksinya, pasutri ini kemudian mengantar pulang dua rekannya yang sebelumnya diajak untuk bersilahturahmi ke rumah paman pelaku perempuan.

Dua teman pelaku diantar pulang ke Tinombala.

“Motor curian itu oleh pasutri ini membawa ke Desa Timbuele Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dan beberapa hari kemudian di jual pada sebuah bengkel dengan harga rp 1.160.000,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKBP Marselus Yugo Amboro, Kamis (19/1/2023).

Curanmor yang dilakukan oleh Pasutri ini, sudah ketiga kali.

Pertama dan yang kedua di Kota Manado yaitu di daerah Dolog Malalayang dan didaerah Teling sedangkan yang ketiga dikelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang stir sepeda motor kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menarik kabel soket dan menyambung kabel tersebut.

Pelaku berhasil diamankan Polisi pada hari Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita saat sedang berada di Pantai di Desa Pimpin Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sedangkan barang bukti satu unit motor diamankan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari ketarangan pelaku, mereka melakukan aksi curanmor karena masalah ekonomi.

Atas perbuatan pelaku, bakal disangkatan dengan pasal 363  ayat 1 ke 3e, 4e KHUPidana. (crz)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved