Brigadir J Tewas
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Seperti diketahui dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer berstatus justice collaborator.
Richard Eliezer selama ini dinilai telah bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk membongkar skenario Ferdy Sambo.
Kasus yang bermula dari skenario tembak menembak akhirnya berubah menjadi kasus pembunuhan berencana berkat keberanian Richard Eliezer yang mengungkap kebenaran.

Baca juga: Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Kasus bergulir hingga memasuki babak baru.
Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui tuntutan Richard Eliezer banyak menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak.
Richard Eliezer dituntut JPU dua belas tahun penjara.
Sejumlah pihak juga memandang tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Tuntutan Bharada E Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.
Ronny memiliki pandangan yang berbeda terkait tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda," ucapnya.
Ronny membantah sejumlah poin tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.