Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ Tribunnews/Jeprima
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan sang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Seperti diketahui dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer berstatus justice collaborator.

Richard Eliezer selama ini dinilai telah bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk membongkar skenario Ferdy Sambo.

Kasus yang bermula dari skenario tembak menembak akhirnya berubah menjadi kasus pembunuhan berencana berkat keberanian Richard Eliezer yang mengungkap kebenaran.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua

Kasus bergulir hingga memasuki babak baru.

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui tuntutan Richard Eliezer banyak menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak.

Richard Eliezer dituntut JPU dua belas tahun penjara.

Sejumlah pihak juga memandang tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Tuntutan Bharada E Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.

Ronny memiliki pandangan yang berbeda terkait tuntutan JPU terhadap kliennya.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda," ucapnya.

Ronny membantah sejumlah poin tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved