Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Warganet Serbu Postingan Trisha Sambo Usai Sang Ayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Sang anak Trisha Eungelica Sambo pun menuai perhatian.

Editor: Tirza Ponto
Tiktok/Kompas.com
Warganet Serbu Postingan Trisha Sambo Usai Sang Ayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved