Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Rosti Simanjuntak Bereaksi Usai Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Chandrawathi

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J mengatakan masih ada hal-hal yang dianggap dirinya tidak benar dalam kasus pembunuhan anaknya.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Rosti Simanjuntak Bereaksi Usai Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Chandrawathi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo mulai memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E baru akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Tetapi menurut Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J mengatakan masih ada hal-hal yang dianggap dirinya tidak benar dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anak terkasihnya.

Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersama Samuel Hutabarat saat di persidangan bertemu dengan kelima terdakwa pembunuh Brigadir J, anak mereka.
Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersama Samuel Hutabarat saat di persidangan bertemu dengan kelima terdakwa pembunuh Brigadir J, anak mereka. (Kompas TV)

Baca juga: JPU Nilai Istri Ferdy Sambo Selingkuh dengan Brigadir J, Samuel Hutabarat: Putri kan Nenek-nenek

Rosti Simanjuntak bahkan menilai dalam persidangan ada pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.

Pernyataan fitnah tersebut menurut Rosti Simanjuntak adalah ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi J.

Kemudian pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Dirinya juga merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Rosti tetap berharap Eks Kadiv Propam Polri tersebut dapat dihukum mati.

"Jadi harapan kami hanya pada Hakim sebagai utusan Tuhan yang kami yakini bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2022).

Rosti mengatakan perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat pantas mendapat ganjaran hukuman mati.

Menurut Rosti, hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarganya belum digali secara mendalam.

Sehingga Rosti merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya.

Pun masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," lanjutnya.

9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum

Putri Chandrawathi dinilai JPU berselingkuh dengan Brigadir J.
Putri Chandrawathi dinilai JPU berselingkuh dengan Brigadir J. (Istimewa)

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.

Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Lantas berikut 9 hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J:

1. Berdasarkan Ahli Poligraf Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi, menyebutkan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Saat itu pertanyaannya,'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', melansir TribunJakarta.com.

2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.

4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.

5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.

9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut Brigadir J duri dalam rumah tangga.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Pakar Hukum Pidana : Putri Chandrawathi Dituntut Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023).

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawathi hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com) (Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved